Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal (BPU): Iuran Mulai Rp16.800, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Jawaban Singkat

Bekerja sendiri bukan berarti bekerja tanpa perlindungan. Kalau Anda pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, atau pemilik usaha kecil, Anda bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU (Bukan Penerima Upah) dan membayar iurannya sendiri. Program wajibnya hanya dua — JKK dan JKM — dengan iuran paling rendah Rp16.800 per bulan. Kalau ditambah JHT sebagai tabungan hari tua, totalnya Rp36.800 per bulan pada dasar penghasilan terendah. Pendaftaran bisa lewat website resmi, aplikasi JMO, kantor cabang, atau agen PERISAI. Artikel ini merangkum iuran resmi, manfaat tiap program, dan langkah pendaftarannya.

Siapa yang termasuk peserta BPU?

Peserta BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, tanpa terikat hubungan kerja dengan perusahaan. Karena tidak ada pemberi kerja, seluruh iuran ditanggung dan dibayar sendiri oleh peserta.

Contoh pekerjaan yang masuk kategori BPU antara lain:

Beda dengan peserta Penerima Upah (PU) yang iurannya dipotong dari gaji oleh perusahaan, peserta BPU menentukan sendiri dasar penghasilannya. Dasar inilah yang menjadi patokan hitungan iuran JKK dan JHT, sekaligus patokan besaran santunan bila terjadi risiko. Jadi, jangan asal memilih angka terendah tanpa berpikir — santunan kecelakaan kerja dihitung dari penghasilan yang Anda laporkan.

Dokumen dan hal yang perlu disiapkan

Pendaftaran BPU tergolong ringan. Siapkan hal-hal berikut sebelum mulai:

Checklist persiapan:

✓

Tidak ada syarat slip gaji, surat keterangan usaha, atau NPWP untuk pendaftaran perorangan BPU. Yang paling penting, data NIK dan nama harus persis sama dengan yang tercatat di KTP dan KK.

Program dan besaran iuran BPU

Peserta BPU dapat mengikuti tiga program. Dua program bersifat wajib, satu program bersifat pilihan:

Program Sifat Cara hitung iuran Iuran pada dasar penghasilan Rp1.000.000
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) Wajib 1% dari penghasilan yang dilaporkan Rp10.000 per bulan
JKM (Jaminan Kematian) Wajib Tetap (flat), tidak tergantung penghasilan Rp6.800 per bulan
JHT (Jaminan Hari Tua) Pilihan (sukarela) 2% dari penghasilan yang dilaporkan Rp20.000 per bulan

Dasar penghasilan terendah yang bisa dipilih adalah Rp1.000.000. Penghasilan Anda di bawah itu pun tetap dihitung dari dasar Rp1.000.000. Setelah itu, dasar penghasilan naik bertahap mengikuti rentang penghasilan: misalnya penghasilan Rp1.100.000–Rp1.299.000 dihitung dari dasar Rp1.200.000 (iuran JKK Rp12.000, JHT Rp24.000), dan seterusnya. Batas atas iuran JKK adalah Rp207.000 dan JHT Rp414.000 per bulan, sesuai ketentuan PP Nomor 44 Tahun 2015 dan PP Nomor 46 Tahun 2015.

Contoh total iuran per bulan:

Satu kabar baik yang perlu diketahui: berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 50% bagi peserta BPU. Untuk sektor transportasi (termasuk pengemudi ojek dan kurir), keringanan berlaku untuk iuran Januari 2026 sampai Maret 2027. Untuk BPU di luar sektor transportasi, keringanan berlaku untuk iuran April 2026 sampai Desember 2026. Selama masa keringanan itu, paket JKK + JKM pada dasar penghasilan terendah cukup dibayar Rp8.400 per bulan (JKK Rp5.000 + JKM Rp3.400), sementara manfaatnya tetap utuh. JHT tidak termasuk yang didiskon. Karena sifatnya terbatas waktu, cek kembali status keringanan ini di kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan saat Anda mendaftar.

Manfaat yang Anda dapatkan

JKK — perlindungan saat kecelakaan kerja

JKK menanggung risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta penyakit akibat kerja. Manfaatnya menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

Perhatikan: karena santunan dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, melaporkan penghasilan terlalu rendah membuat santunan yang diterima keluarga ikut kecil.

JKM — santunan untuk ahli waris

JKM memberikan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (misalnya karena sakit atau sebab alami) selama kepesertaan aktif. Total manfaatnya Rp42.000.000, dengan rincian:

Komponen manfaat JKM Besaran
Santunan kematian Rp20.000.000
Santunan berkala 24 bulan (dibayar sekaligus) Rp12.000.000
Biaya pemakaman Rp10.000.000
Total Rp42.000.000

Di luar itu, ada manfaat beasiswa pendidikan hingga Rp174.000.000 untuk maksimal 2 orang anak, dengan syarat peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun.

JHT — tabungan hari tua yang bisa dicairkan

JHT adalah tabungan wajib bersifat sukarela bagi BPU: saldo Anda adalah akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya, dan dapat diklaim sesuai ketentuan — antara lain saat mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja, cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia selamanya. Sebagian saldo juga dapat diambil sebelum usia 56 tahun sesuai syarat yang diatur dalam peraturan, misalnya untuk kepemilikan rumah bagi peserta dengan masa kepesertaan tertentu. Saldo JHT bisa dipantau kapan saja lewat aplikasi JMO.

Alur Pendaftaran BPU dalam Sekilas

1. SiapkanKTP, KK, email, nomor HP — dan tentukan penghasilan yang didaftarkan
→
2. DaftarLewat situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, kantor cabang, atau agen PERISAI
→
3. Terima kodeKode iuran dikirim ke email
→
4. Bayar pertamaBayar iuran pertama lewat kanal resmi
→
5. AktifKepesertaan aktif; kartu digital ada di JMO

Kalkulator Iuran BPU per Bulan

JKK = 1% dari penghasilan yang didaftarkan (min. Rp10.000, maks. Rp207.000). JKM = Rp6.800 tetap. JHT bersifat sukarela = 2% (min. Rp20.000, maks. Rp414.000). Penghasilan yang bisa didaftarkan mulai Rp1.000.000 dengan kelipatan Rp200.000.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Lewat website resmi

  1. Buka situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu klik tombol Pendaftaran Peserta dan pilih Bukan Penerima Upah (BPU).
  2. Masukkan alamat email aktif dan kode captcha, lalu klik Daftar.
  3. Buka email Anda dan klik tautan aktivasi pendaftaran yang dikirimkan.
  4. Isi data diri lengkap sesuai KTP — nama, NIK, tanggal lahir, jenis pekerjaan — lalu tentukan nominal penghasilan dan program yang diikuti (JKK dan JKM wajib; JHT boleh ditambahkan).
  5. Setelah data lengkap, Anda akan menerima kode iuran melalui email.
  6. Bayar iuran pertama memakai kode tersebut melalui kanal pembayaran resmi.
  7. Pendaftaran selesai. Kartu kepesertaan digital tersedia di aplikasi JMO, dan kartu fisik — bila diterbitkan — diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran.

Lewat aplikasi JMO

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan di Google Play Store dan App Store. Setelah membuat akun dengan NIK dan email, Anda dapat mendaftar kepesertaan BPU, membayar dan memantau iuran, melihat saldo JHT, sampai mengajukan klaim JHT secara daring. Jalur ini paling praktis bila Anda tidak sempat datang ke kantor.

Lewat kantor cabang

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Isi formulir pendaftaran kepesertaan (Formulir 1A untuk BPU) dengan lengkap.
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil oleh petugas.
  4. Petugas akan menginformasikan besaran iuran, memberikan tanda terima dokumen, dan kode bayar iuran.
  5. Lakukan pembayaran iuran, dan kepesertaan Anda aktif; kartu peserta diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran.

Lewat agen PERISAI dan mitra

PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) adalah agen resmi yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk menjangkau pekerja informal hingga ke tingkat desa dan komunitas. Anda cukup menyiapkan dokumen, mendatangi agen PERISAI terdekat, dan agen akan membantu memeriksa kelengkapan berkas, mengurus administrasi ke kantor cabang, serta membantu pembayaran iuran. Pendaftaran juga bisa melalui mitra kerja sama seperti BRILink, agen BNI, kantor pos, dan sejumlah platform digital yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Apa pun jalurnya, pastikan Anda menerima bukti kepesertaan resmi dan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).

Cara membayar iuran bulanan

Iuran dibayar setiap bulan — Anda juga bisa memilih membayar beberapa bulan sekaligus di muka. Kanal pembayaran resminya banyak: ATM dan mobile banking bank (antara lain BRI, BNI, Mandiri, BCA, BTN), dompet digital, minimarket, kantor pos, serta agen PERISAI dan mitra pembayaran lain dengan menggunakan kode bayar/nomor VA yang Anda terima. Bayarlah tepat waktu setiap bulan sesuai jatuh tempo yang berlaku (umumnya sebelum tanggal 15 bulan berikutnya) supaya status kepesertaan tetap aktif. Kepesertaan yang menunggak membuat perlindungan JKK dan JKM tidak dapat diklaim sampai iuran dilunasi sesuai ketentuan.

Kesalahan umum peserta BPU

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri yang paling murah? Rp16.800 per bulan untuk paket wajib JKK + JKM pada dasar penghasilan Rp1.000.000. Selama masa keringanan PP 50/2025 berlaku, paket yang sama cukup Rp8.400 per bulan hingga periode yang ditentukan pemerintah.

Apakah JHT wajib bagi peserta BPU? Tidak. JHT bersifat sukarela bagi BPU. Namun iurannya hanya 2% dari penghasilan yang dilaporkan dan seluruhnya menjadi tabungan Anda beserta hasil pengembangannya.

Bisakah mengubah dasar penghasilan setelah terdaftar? Bisa. Kenaikan atau penyesuaian dasar penghasilan dapat diajukan melalui kantor cabang atau kanal layanan resmi, dan iuran bulan berikutnya mengikuti dasar yang baru.

Kapan kepesertaan mulai aktif? Setelah pendaftaran diproses dan iuran pertama berhasil dibayar. Simpan bukti pembayaran sebagai pegangan.

Apakah pengemudi ojek daring bisa mendaftar? Bisa, dan justru termasuk kelompok yang paling dianjurkan. Pengemudi ojol terdaftar sebagai BPU, dan sektor transportasi mendapat masa keringanan iuran 50% yang lebih panjang (iuran Januari 2026–Maret 2027).

Bagaimana ahli waris mengklaim JKM? Ahli waris mengajukan klaim ke kantor cabang atau melalui kanal klaim resmi dengan membawa dokumen seperti kartu peserta, KTP dan KK, surat keterangan kematian, dan surat keterangan ahli waris. Petugas akan memandu kelengkapan berkasnya.


Sumber: - https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18963/artikel-besaran-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-peserta-bukan-penerima-upah-bpu.bpjs - https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18921/artikel-cara-mudah-daftar-jkk-dan-jkm-bukan-penerima-upah-(bpu)-bpjs-ketenagakerjaan.bpjs - https://Www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/17392/artikel-memahami-program-jaminan-kematian-dari-bpjs-ketenagakerjaan.bpjs - https://Www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18931/artikel--diskon-50-persen-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-ini-dia-syaratnya.bpjs

Diperiksa: 8 November 2026